16 April 2008

Cuti Menjelam Bebas (CMB)



Cuti Menjelang Bebas (CMB)

*
Izin cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan :

1. dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan;
2. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 3 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991;
3. tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
4. telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

*
Pemberian izin cuti menjelang bebas adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
*
Proses penyelesaian usulan PB membutuhkan waktu yang relatif lama sehingga bagi Narapidana yang mempunyai masa hukuman pendek, keputusan PB-nya menjadi terlambat dan merugikan Narapidana ybs.
*
Diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diberikan PB.
Remisi Istimewa, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan dapat dijumlahkan dengan besarnya Remisi Umum untuk dijadikan dasar usulan besarnya CMB, dengan ketentuan tidak melebihi 6 bulan (Pasal 6 Kepres No.174 Tahun 1999).

Tidak ada komentar: