16 April 2008

Pembebasan Bersyarat



Pembebasan Bersyarat (PB)

*
Pembebasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).
*
Izin pembebasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan :

1. dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan;
2. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 2 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991;
3. tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No.M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh Ri No.M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
4. telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

*
Pemberian izin pembebasan bersyarat adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
*
Narapidana yang memperoleh PB harus memenuhi syarat-syarat :

1. Telah menjalani 2/3 dari masa pidana yang sebenarnya, minimal 9 bulan.
2. Tanggal 2/3 dari masa pidana yang sekarang dihitung sejak tanggal eksekusi jaksa.
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin.



Tidak ada komentar: